Ada Masa Depan Cerah Bagi Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah semakin hari semakin bersinar di
seluruh negeri. Produk-produknya digemari banyak orang sebab prinsip syariah
yang diusung mendatangkan kebaikan bagi banyak pihak.
Penulis: Tika
Anggreni Purba
--
Sistem ekonomi syariah mendapat tempat istimewa dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Sumber: Kompas.com |
“Pak, ada nomor rekening? Saya ingin membayar uang
sewa kos”
“Ada, ini nomornya 1098******, Bank QYZ Syariah ya,”
“Baik pak, terimakasih”
Begitulah sekilas
pembicaraan saya dengan pemilik kos-kosan yang saya tinggali saat ini. Tidak
ada yang aneh dalam pesan teks singkat itu. Hanya saja, ketika dia menyampaikan
pada saya bahwa dirinya pengguna jasa bank syariah, di situlah saya sadar bahwa
ternyata nasabah perbankan syariah banyak di sekitar saya.
Selama ini saya
mengira bahwa sistem syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, padahal
kenyataannya tidak begitu. Sama seperti jasa perekonomian konvensional lainnya,
sistem ekonomi syariah juga membolehkan semua umat untuk terlibat di dalamnya.
Buktinya, setelah
saya mempelajari lebih jauh, ternyata ekonomi syariah berkembang sangat pesat
di negara-negara non-Islam seperti Britania Raya dan Singapura. Justru jika mengacu
pada negara kita yang memiliki umat Islam terbanyak di dunia, perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia masih ketinggalan dari negara Islam lainnya
seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Walau begitu, bukan
berarti perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tersendat. Dukungan
pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa ada masa depan yang
cerah bagi perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air. Jika kita mampu
memanfaatkan situasi ini, perekonomian Indonesia bahkan kesejahteraan negeri secara
umum juga dapat terbantu melalui ekonomi syariah.
Mengapa demikian?
Seperti diungkapkan oleh Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia dilansir
Kompas.com, pengembangan ekonomi
syariah akan berdampak pada pangsa pasar keuangan syariah. Karena itu
pengembangan ekonomi syariah harus diperhatikan betul dengan serius. Dan hal
ini tampaknya akan membuahkan hasil mengingat sejak tahun ’90 an, perbankan
syariah telah memulai andilnya dalam perekonomian Indonesia.
Dengan adanya
sistem ekonomi syariah ini, diharapkan berbagai sektor industri akan turut
meningkat seiring meningkatnya juga pengguna produk keuangan ekonomi syariah.
Harapannya tidak hanya perbankan, namun juga investasi, asuransi, dan
pembiayaan lainnya.
Fenomena unik yang
menunjukkan negara kita masih ketinggalan dalam ekonomi syariah ketimbang
negara Islam lainnya mungkin dipengaruhi oleh belum banyaknya orang yang
memahami sistem ekonomi syariah itu sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita
membahasnya satu persatu agar semakin jelas dan tidak ragu lagi untuk bergabung
dalam perekonomian syariah.
Mengenai perbankan
syariah, produk-produknya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan bank
konvensional. Hanya saja prinsip yang digunakan berbeda, di mana bank syariah
tidak mengenal sistem bunga sedangkan bank konvensional memberlakukannya.
Ekonomi syariah merujuk pada prinsip Islam yang melarang bunga (riba). Namun
sekali lagi, prinsip larangan riba sebetulnya tidak hanya ada di agama Islam,
beberapa agama lainnya juga menerapkan prinsip yang sama. Itulah sebabnya
ekonomi syariah terbuka bagi siapa saja.
Namanya akad
transaksi. Inilah yang paling membedakan bank syariah dengan bank
konvensional. Mari kita contohkan dengan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang biasanya ditawarkan oleh bank. Katakanlah seorang nasabah mengajukan KPR
pembelian rumah seharga Rp500juta dengan down
payment (DP) sebesar Rp100juta. Dari sini kita mendapati bahwa kekurangan
dana yang dibiayai bank adalah Rp400 juta. Jika si nasabah mengajukannya di
bank nonsyariah, transaksi kredit akan dibebankan pada nasabah yaitu utang
pokok ditambah bunga yang persentasenya telah ditetapkan, misalnya 10% selama
10 tahun. Dengan risiko bahwa bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan nasabah
mesti membayarnya.
Sebaliknya, jika
nasabah mengajukan KPR pada bank syariah, nasabah akan bertransaksi sesuai
dengan akad yang telah dipilih dari akad jual beli (murabahah), bagi
hasil(mudharabah), dan sewa-menyewa (ijarah). Nah, untuk contoh di atas, akad yang diterapkan bagi
nasabah bukanlah pinjaman uang, melainkan akad jual beli rumah. Di mana bank
sebagai penjual dan nasabah berlaku sebagai pihak pembeli. Artinya bank syariah
yang terlebih dahulu membeli ke pengembang, kemudian menjualnya pada nasabah.
Untuk nilai
pembiayaan yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah pada akad jual beli sama
seperti harga beli bank dari developer dikurangi DP dan ditambah dengan margin
keuntungan bank. Cerita KPR di atas, jika margin keuntungan yang diambil bank
adalah 10%, maka nasabah hanya perlu membayar harga beli rumah ditambah dengan
keuntungan bank selama 10 tahun. Artinya
angsuran nasabah sudah pasti setiap bulannya tanpa bunga. Tentu saja, risiko
bunga yang berubah-ubah tidak akan bikin hati kalut.
Sumber: Twitter @FIFCLUB |
Pembiayaan syariah
ini sebetulnya tidak hanya ditawarkan oleh bank syariah, namun juga jenis
pembiayaan lainnya. Dan tentu saja tidak hanya bergelut dalam pembiayaan rumah
saja, namun juga hal-hal lainnya. Misalnya PT Federal International
Finance (FIF Group), grup Astra
yang bergerak dalam pembiayaan retail khusus
sepeda motor Honda yang diproduksi PT Astra Honda Motor, Tbk, anak perusahaan
PT Astra Internasional, Tbk. Selain pembiayaan seperti FIFASTRA, SPEKTRA,
AFTRA, kini FIFGROUP juga meluncurkan pembiayaan syariah yaitu AMITRA.
Melalui AMITRA,
nasabah dapat menggunakan produk pembiayaan perjalanan religi seperti haji
reguler dan haji plus, termasuk pula umrah dengan akad murabahah. Dengan akad
yang sama AMITRA juga menawarkan produk pembiayaan logam mulia sebagai
investasi dan juga pembiayaan akikah.
Lihat, perekonomian
syariah mencakup banyak hal, kan? Saya juga akan menuliskan mengenai investasi
syariah dan asuransi syariah terkait perkembangan ekonomi syariah di negeri
kita. Simak penjelasannya di sini dan
di sini. Yuk kita sama-sama mendukung perkembangan ekonomi syariah!
#AMITRA & #AMITRAWritingCompetition
.
Comments
Post a Comment